Definisi Korupsi
DEFINISI KORUPSI
Korupsi merupakan suatu
masalah yang kerap sekali terjadi di Indonesia dan diberbagai negara lainnya.
Namun, sebelum kita berbicara lebih jauh mengenai korupsi, tentunya kita harus
mengetahui apa sih definisi dari korupsi itu sendiri. Berikut penjelesannya :
Menurut Para Ahli
1.
Robert Klitgaard
Menurut Robert Klitgaard, definisi
dari korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi
jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang
yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri,
atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.
2.
Nurdjana (1990)
Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari
bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk,
curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar
norma-norma agama materil, mental dan hukum.
3.
Gunnar Myrdal.
Menurut Gunnar Mydral korupsi adalah
suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan
ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan
penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya
dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.
4.
Haryatmoko.
Menurut Haryatmoko korupsi adalah
upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk
menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi
kepentingan keuntungan dirinya.
5.
UU No. 20 Tahun 2001.
Definisi korupsi menurut UU No. 20
Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian
negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi
adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi,
yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pengertian
korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri
sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan
keuangan negara/perekonomian negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa definisi dari korupsi
merupakan suatu kegiatan tercela yang dapat merugikan banyak pihak seperti
perekonomian negara, hal ini dikarenakan telah terjadinya penyalahgunaan uang
negara dalam maksud untuk memperkaya diri sendiri/orang lain baik perorangan
maupun korporasi.
Komentar
Posting Komentar