Definisi Korupsi

 

DEFINISI KORUPSI

Korupsi merupakan suatu masalah yang kerap sekali terjadi di Indonesia dan diberbagai negara lainnya. Namun, sebelum kita berbicara lebih jauh mengenai korupsi, tentunya kita harus mengetahui apa sih definisi dari korupsi itu sendiri. Berikut penjelesannya :

Menurut Para Ahli

1.     Robert Klitgaard

          Menurut Robert Klitgaard, definisi dari korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

2.     Nurdjana (1990)

          Menurut Nurdjana, korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materil, mental dan hukum.

3.     Gunnar Myrdal.

          Menurut Gunnar Mydral korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.

4.     Haryatmoko.

          Menurut Haryatmoko korupsi adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh,uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

5.     UU No. 20 Tahun 2001.

          Definisi korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

 

          Sementara itu, menurut hukum di Indonesia, pengertian korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara.

          Sehingga dapat disimpulkan bahwa definisi dari korupsi merupakan suatu kegiatan tercela yang dapat merugikan banyak pihak seperti perekonomian negara, hal ini dikarenakan telah terjadinya penyalahgunaan uang negara dalam maksud untuk memperkaya diri sendiri/orang lain baik perorangan maupun korporasi.

Komentar