DEFINISI PEMERINTAHAN
Ø DEFINISI PEMERINTAHAN
Secara etimologi pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, sedangakan pemrerintah berasal dari kata perintah. Menurut KBBI
kata tersebut memiliki arti
a) Perintah,
perkataan yang mempunyai maksud menyuruh melakukan sesuatu.
b) Pemerintah,
kekuasaan untuk memerintah sesuatu Negara (daerah/Negara) arau badan yang
tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti cabinet merupakan suatu
pemerintah.
c) Pemerintahan
adalah perbuatan, termasuk cara,hal dan urusan pemerintah.
Ø DEFINISI ILMU PEMERINTAHAN
Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari persoalan-persoalan organisasi,
administrasi, manajemen dan kepemimpinan dalam penyelenggaraan organisasi
publik atau badan-badan publik yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ø DEFINISI MENURUT PARA AHLI
a) C.F. Strong, Pemerintahan
dalam arti luas merupakan setiap aktivitas badan-badan public yang terdiri dari
aktivitas-aktivitas atau pun kegiatan eksekutif,legislatif,dan yuridis dalam
upaya mencapai tujuan sebuah Negara. Dalam arti sempit, beliau mengungkapkan
jika pemerintahan merupakan setiap bentuk aktivitas kegiatan badan public dan
hanya terdiri dari badan eksekutif.
b) H. A. Brasz, Pemerintahan
merupakan ilmu yang mempelajari teknis ataupun cara lembaga umum disusun dan
ifungsikan dengan baik secara internal dan eksternal teerhadap warga negaranya
c) R. Mac Iver, Pemerintahan
adalah suatu ilmu mengenai cara bagaimana orang-orang dapat diperintah atau pun
dikendalikan
d) M. Kusnardi,
Pemerintahan dapat diartikan sebagai urusan-urusan yang dilakukan oleh sebuah Negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat atau pun warga yang dimilikinya
dengan jaan memenuhi kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan melaksanakan
fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif secara baik dan benar
e) W. S. Sayre,
Pemerintahan merupakan sebuah organisasi Negara yang menjalankan kekuasaannya
terhadap rakyat dinegara terebut.
Ø KESIMPULAN
Ilmu
pemerintahan adalah ilmu yang mengajarkan sesuatu kekuasaan untuk memerintah
suatu Negara atau daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara
perdamaian dan keamanan Negara baik didalam maupun diluar.
Komentar
Posting Komentar