revisi makalah (tugas Individu)
MAKALAH
ILMU
PEMERINTAHAN DAN NEGARA
DOSEN
PEMBIMBING :
Alva
Beriansyah, S.IP, M.I.P
DISUSUN
OLEH :
Regi
Oktavia (H1A119062)
UNIVERSITAS
JAMBI
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
ILMU
PEMERINTAHAN
2019/2020
KATA PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah senantiasa Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
guna memenuhi tugas individu untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan
dengan judul “Ilmu Pemerintahan dan
Negara”
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan
tulus memberikan doa,saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
Pemulis menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini masih jauh dari kata sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman
dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu, Penulis mengharapkan segala bentuk
saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya
Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan
pendidikan.
Jambi,
Oktober 2019
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………. i
DAFTAR ISI………………………………………………………………… ii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah…………………………………………………….. 1
1.2.
Rumusan
Masalah…………………………………………………………... 1
1.3.
Tujuan
Penulisan………………………………………………………......… 2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Definisi
Negara………………………………………….... 3
2.2. Teori Asal Mulanya Negara…..……………………………………..... 3
2.3. Teori Kedaulatan
Negara……...……………………………...……….. 5
2.4. Syarat Negara dan Pemerintahan
Umum…………...……………….... 6
BAB III. PENUTUP
3.1. Kesimpulan…………………………………………………………… 9
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………... 10
ii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Negara adalah suatu
wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya, abik politik, militer, social,
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada pada wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau yang
berlaku bagi semua individu diwilayah tersebu dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah Negara adalah memiliki rakyat,wilayah dan pemerintahan
yang berdaulat. Adapun syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari Negara
lain. Kedaulatan, yaitu bahwa Negara diakui oleh warganya sebagai pemegan
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat Negara itu berada.
Keberadaan Negara,
seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota Negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi
pada suatu Negara karena konstitusi mengatur cara Negara dikelola. Di
Indonesia, konstitusi disebagai Undang-Undang Dasar. Pengambilan keputusan
dalam pembentukan Undang-Undang harus dilakukan secara demokratis, yaitu
menghormati hak setiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka. Seperti juga dalam organisasi biasa, aka nada orang yang
mengurus kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu Negara modern, orang-orang yang
mengurus kehidupan rakyat banyak dipilih secara demokratis pula.
Dalam bentuk modern,
Negara berkaitan dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara-cara yang demokratis, bentuk paling kongkret pertemuan Negara
dengan rakyat aadalah pelayanan public, yaitu pelayanan yang diberikan Negara
pada rakyat, terutama cara Negara memberikan pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan. Fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat apabila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
Negara memiliki layanan yang berbeda bagi warganya.
1.2.
Rumusan Masalah
a)
Menjelaskan apa itu definisi negara
b)
Menjelaskan teori asal mulanya negara
c)
Menjelaskan Teori kedaulatan negara
d)
Menjelaskan apa saja syarat negara dan pemerintahan umum
1
1.3.
Tujuan Penulisan
Penyusunan
makalah ini untuk mendapatkan nilai pada mata kuliah Pengantar Ilmu
Pemerintahan dan menuntaskan tugas dari kajian materi yang telah diberikan.
Selain iru kita dapat mengetahui bagaimana hubungan anatara ilmu pemerintahan
dan Negara.
2
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Definisi Negara
Menurut para ahli :
·
Benedictus de Spinoza, Negara adalah
susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian
dari seluruh angota masyarakat.
·
R.M. Maclever, Asosiasi yang
menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan
memaksa.
·
Max Weber, Negara adalah suatu masyrakat
yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
·
Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah
suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang
berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan
beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan suatu
organisasi kekuasaan yang teratur, kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli,
suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
dan persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan
negara.
Negrara
merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik,agensi
(alat) yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat
dan menertibkan gejala kekuasaan didalamnya.
Secara
etimologi kata “Negara” berasal dari “Staat” (Belanda dan Jerman) ataupun
“State” (Inggris). Kata ini berasal dari kata latin, yaitu Status dan Statum
yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri,membuat berdiri atau
menempatkan. Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari
bahasa sangsekerta, yaitu Nagari atau Nagara yang berarti wilayah, kota atau
penguasa.
2.2.
Teori Asal Mulanya Negara
Asal
mula terjadinya Negara dilihat berdasarkan pendektan teoritis. Ada beberapa macam,
yaitu sebagai berikut:
3
a) Teori
Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861)
menyatakan bahwa Negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi
,mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi Negara. “Negara bukan
tumbuh disebabkan berkupulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan
dari dalam.Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak
Tuhan”, katanya.
b) Teori
Perjanjian
Teori ini disusun berdasarkan anggapan
bahwa sebelum ada Negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah.
Pada waktu itu belum ada masyrakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga
kekacauan mudah terjadi dimanapun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan
manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan
oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum contra omnes. Teori Perjanjian
Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival
of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: Negara
yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah
membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tentram. Maka, dibuatlah
perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang
melahirkan Negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pua perjanjian yang
disebut pactum subiectionis, yaitu
perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami
kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori perjanjian masyarakat
antar lain: Grotious (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant
(1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778)
c) Teori
Kekuasaan
Teori kekuassaan menyatakan bahwa Negara
terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan
Negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya
terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire:
“Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
d) Teori
Alamiah
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya
hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah,berlaku disetiap waktu
dan tempat). Hukum alam bukan buatan Negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.
4
2.3.
Teori Kedaulatan Negara
a) Teori
Kedaulatan Tuhan
Adalah
kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi suatu Negara berasal dari Tuhan (agama
yang dianut suatu Negara). Teori ini berkembang pada abad pertengahan, antara
abad V sampai abad XV. Tokoh-tokohnya antaralain Agustine, Thomas Aquinas, dan
Marsilius. Teori ini terjadi dinegara-negara otoriter.
Saat
itu raja dianggap wakil Tuhan. Tapi, karena merasa mewakili Tuhan dalam
melaksanakan kekuasaan, raja sering merasa berkusa dan berbuat semaunya, tanpa
memikirkan rakyat. Keadaan ini mendorong timbulnya pandangan atau teori baru
mengenai kedaulatan, yaitu kedaulatan Negara.
b) Teori
Kedaulatan Hukum
Menurut
teori ini, kedaulatan yang memiliki atau bahkan memegang kekuasaan tertinggi
didalam suatu Negara adalah hukum. Oleh sebab itu baik raja,rakyat, bahkan
Negara harus tunduk kepada hukum. Tokoh teori ini adalah Krabe.
Menurut
teori ini, Hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum
manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
c) Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori
ini adalah suatu kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan
pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal
dari rakyat. Oleh sebab itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada
rakyat. Tokoh teori ini antara lain Jean Jacques Rousseau. Teori ini terjadi di
Negara demokrasi yang sudah stabil.
Dengan
demikian, dapat disimpulkan kedaulatan rakyat mempunyai makna sebagai berikut:
-
Kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat
-
Kekuasaan pemerintah atau penguasa
berasal dari rakyat
-
Pemerintah atau penguasa
bertanggungjawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
d) Teori
Kedaulatan Negara
Teori
kedaulatan Negara adalah kedaulatan yang berasal dari Negara itu sendiri.
Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada Negara.
Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
e) Teori
Kedaulatan Elite
Teori
Elite adalah suatu kedaulatan yang ada ditangan para penentu poloitik yang
merupakan beberapa orang elit politik. Kedaulatan ini berada ditengah anntara
kedaulatan Negara dan kedaulatan rakyat.
Suatu
Negara, memiliki kedaulatan berarti berhak atas ketiga poin berikut:
-
Menjadi Negara yang berdiri sejajar
dengan Negara-negara merdeka lain.
-
Memiliki kekuasaan atau hak untuk
mengatur dan mengurus negaranya sendiri tanpa campur tangan Negara lain.
5
-
Menjadi Negara yang memiliki kekuasaan
atau hak untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan Negara lain.
2.4. Syarat Negara dan Pemerintahan
Umum
A.
Syarat Negara
Victor
Situmorang dalam bukunya, Intisari Ilmu
Negara (1987), Menyatakan bahwa berdirinya sebuah Negara ditandai dengan
terpenuhinya syarat-syarat sebagai Negara. Sebuah Negara dikatakan eksis
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mempunyai
Wilayah/Daerah Tertentu
Untuk
mendirikan suatu Negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri
atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari
laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah Negara itulah rakyat akan
menjalani kehidupannya sebagai warga Negara dan pemerintah akan melaksanakan
fungsinya.
Wilayah
suatu Negara tidak dipengaruhi batas ukurannya. Walaupun pernah terjadi Negara
yang wilayang negaranya kecil tidak dapat menjadi anggota PBB, Sejak tahun
1990, Negara seperti Andora, Liechtenstein, Monaco, San Marino, dan Tuvalu
telah bergabung menjadi anggota PBB.
2. Adanya
Rakyat
Didalam
daerah/wilayah tersebut terdapat masyarakat yang mempunyai cita-cita jntuk
bersatu. Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di Negara tersebut
dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat padda
suatu Negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi
sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Adanya
Pemerintahan
Adanya
Pemerintahan, Yaitu pemerintah yang berdaulat atas daerah dan rakyatnya.
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelenggara Negara seperti
lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya
untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Adanya
Pengakuan
Adanya
pengakuan Negara dari Negara-negara lain. Untuk dapat disebut sebagai Negara
yang sah membutuhkan pengakuan Negara lain, baik secara de facto maupun secara
de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui mengakui suatu wilayah yang
terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui
dunia internasional jika didirikan diatas Negara yang sudah ada.
6
Pengakuan
dalam hukum internasional termasuk persoalan yng cukup rumit karena sekaligus
melibatkan masalah hukum dan politik. Unsur-unsur hukum dan politik sulit untuk
dipisahkan, krena pemberian dan penolakan suatu pengakuan oleh suatu Negara
dipengaruhi pertimbangan politik, sedangkan akibatnya mempunyai ikatan hukum.
B.
Hakikat Pemerintahan Umum
Menurut
Bayu Surianingrat, yang diartikan dengan
pemerintahan umum adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan
oleh dan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, termasuk didaamnya urusan
pemerintahan daerah.
Dalam
UU No. 5 Tahun 1974 tetang pokok-pokok Pemerintahan di daerah pemerintahan umum
mencakup urusan pemerintahan setelah dikurangi dengan urusan daerah dan
dikurangi pua dengan instansi vertical (urusann pemerintahan umum yang
dilaksanakan oleh Instansi Vertikal)
Pemerintahan
Umum mencakup tugas-tugas sebagai berikut (Gubernur,Presiden)
1. Mewakili
kekuasaan dan menegakkan kewibawaan Pemerintah Pusat
2. Menjamin
keamanan dan ketertiban umum
3. Melaksanakan
kebijakan politik pemerintah pusat
4. Menguasai
lingkungan daerah hukumnya dan kekayaan alam milik Negara
5. Memegang
kendali atas penduduk
6. Memelihara
dan memajukan kemakmuran dan kesejahteraan daerah
Ruang lingkup
Pemerintahan Umum menurut UU No.5 Tahun 1974 sebagaimana dijelaskan bahwa
Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang:
a) Ketentraman
dan ketertiban
b) Politik
c) Koordinasi
d) Pengawasan
e) Urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidk
termasuk urusan rumah tangga daerah
Urusan tersebut
tanggungjawab Kepala wilayah yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat yaitu
Gubernur,Bupati/Walikota dan Camat.
Kepala Wilayah
mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
Membina Ketentraman dan Ketertiban
sesuai Kebijakan Pemerintah
7
2. Melaksanakan
segala usaha dan kegiatan dibidang Pembinaan Ideologi Negara dan Politik
3. Koordinasi
dengan instansi vertical, Dinas-dinas daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan
4. Membimbing
dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
5. Mengusahakan
secara terus menerus agar Perpu dan Perda dijalankan oleh instansi-instansi
pemerintah daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta
mengmbil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan
6. Melaksanakan
segala tugas pemerintahan yang dengan atau berasarkan peraturan perundang-undangan
diberikan kepadanya
7. Melaksanakan
segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi
lainnya
Sedangkan pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah berdasarakan perintah
pas 14 ayat (3) telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerinthan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan meliputi
kewenangan pusat dan kewenangan daerah. Kewenangan pusat meliputi:
a) Polirik
Luar Negri
b) Pertahanan
c) Keamanan
d) Yustisi
e) Moneter
dan Fisikal Nasional
f) Agama
Sementara
kewenangan daerah meliputi urusan wajib yakni yang terkait dengan Penyelenggaran Pelayanan Dasar, seperti
Pendidkan, dan Kesehatan serta urusan pilihan yang terkait dengan potensi
unggulan seperti, Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan,
Pariwisata. (PP Nomor 38 Tahun 2007, diselenggarakan melalui asa Otonomi dan
Tugas Pembantuan).
8
BAB III
KESIMPULAN
Negara merupakan Integrasi kekuasaan
politik, organisasi kekuatan politik, agensi (alat) masyarakat yang memegang
kekuasaan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan
gejala kekuasaan didalamnya. Hal ini berhubungan pemerintahan yang mana merupakan
suatu kekuasaan untuk memerintah suatu Negara atau daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat, memelihara perdamaian dan keamanan Negara baik didalam
maupun diluar. Sehingga Negara dan Pemerintahan memiliki kaitan yang sangat
kongkrit.
9
DAFTAR PUSTAKA
https://www.academia.edu
› KONSEP_ILMU_PEMERINTAHAN_DAN_NEGARA (Terakhir akses 29 Oktober 2019)
10

Komentar
Posting Komentar