revisi makalah (tugas Individu)


MAKALAH

ILMU PEMERINTAHAN DAN NEGARA




DOSEN PEMBIMBING :
Alva Beriansyah, S.IP, M.I.P

DISUSUN OLEH :
Regi Oktavia (H1A119062)

UNIVERSITAS JAMBI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
ILMU PEMERINTAHAN
2019/2020

KATA PENGANTAR
            Syukur Alhamdulillah senantiasa Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas individu untuk mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan dengan judul “Ilmu Pemerintahan dan Negara
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan doa,saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
            Pemulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh  karena itu, Penulis mengharapkan segala bentuk saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan pendidikan.
Jambi, Oktober 2019

Penulis            












i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………….          i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………         ii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang Masalah……………………………………………………..         1
1.2.            Rumusan Masalah…………………………………………………………...         1
1.3.            Tujuan Penulisan………………………………………………………......…        2
BAB II. PEMBAHASAN
2.1.      Pengertian Definisi Negara…………………………………………....        3
2.2.      Teori Asal Mulanya Negara…..…………………………………….....        3
2.3.      Teori Kedaulatan Negara……...……………………………...………..       5
2.4.      Syarat Negara dan Pemerintahan Umum…………...………………....       6
BAB III. PENUTUP
3.1.      Kesimpulan……………………………………………………………        9
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………...      10

















ii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasaannya, abik politik, militer, social, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada pada wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu system atau yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebu dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah Negara adalah memiliki rakyat,wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari Negara lain. Kedaulatan, yaitu bahwa Negara diakui oleh warganya sebagai pemegan kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat Negara itu berada.
Keberadaan Negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota Negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu Negara karena konstitusi mengatur cara Negara dikelola. Di Indonesia, konstitusi disebagai Undang-Undang Dasar. Pengambilan keputusan dalam pembentukan Undang-Undang harus dilakukan secara demokratis, yaitu menghormati hak setiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka. Seperti juga dalam organisasi biasa, aka nada orang yang mengurus kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu Negara modern, orang-orang yang mengurus kehidupan rakyat banyak dipilih secara demokratis pula.
Dalam bentuk modern, Negara berkaitan dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis, bentuk paling kongkret pertemuan Negara dengan rakyat aadalah pelayanan public, yaitu pelayanan yang diberikan Negara pada rakyat, terutama cara Negara memberikan pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan. Fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat apabila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak Negara memiliki layanan yang berbeda bagi warganya.

1.2. Rumusan Masalah
a) Menjelaskan apa itu definisi negara
b) Menjelaskan teori asal mulanya negara
c) Menjelaskan Teori kedaulatan negara
d) Menjelaskan apa saja syarat negara dan pemerintahan umum

1
1.3. Tujuan Penulisan
Penyusunan makalah ini untuk mendapatkan nilai pada mata kuliah Pengantar Ilmu Pemerintahan dan menuntaskan tugas dari kajian materi yang telah diberikan. Selain iru kita dapat mengetahui bagaimana hubungan anatara ilmu pemerintahan dan Negara.























2
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Definisi Negara
            Menurut para ahli :
·         Benedictus de Spinoza, Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh angota masyarakat.
·         R.M. Maclever, Asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan  memaksa.
·         Max Weber, Negara adalah suatu masyrakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
·         Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperitah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang teratur, kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli, suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat dan persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negrara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik,agensi (alat) yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan didalamnya.
Secara etimologi kata “Negara” berasal dari “Staat” (Belanda dan Jerman) ataupun “State” (Inggris). Kata ini berasal dari kata latin, yaitu Status dan Statum yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri,membuat berdiri atau menempatkan. Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sangsekerta, yaitu Nagari atau Nagara yang berarti wilayah, kota atau penguasa.

2.2. Teori Asal Mulanya Negara
Asal mula terjadinya Negara dilihat berdasarkan pendektan teoritis. Ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:


3
a)      Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa Negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi ,mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi Negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkupulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam.Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan”, katanya.
b)      Teori Perjanjian
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada Negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyrakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi dimanapun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: Negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tentram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan Negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pua perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori perjanjian masyarakat antar lain: Grotious (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778)
c)      Teori Kekuasaan
Teori kekuassaan menyatakan bahwa Negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan Negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
d)     Teori Alamiah
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah,berlaku disetiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan Negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
4
2.3. Teori Kedaulatan Negara
a)      Teori Kedaulatan Tuhan
Adalah kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi suatu Negara berasal dari Tuhan (agama yang dianut suatu Negara). Teori ini berkembang pada abad pertengahan, antara abad V sampai abad XV. Tokoh-tokohnya antaralain Agustine, Thomas Aquinas, dan Marsilius. Teori ini terjadi dinegara-negara otoriter.
Saat itu raja dianggap wakil Tuhan. Tapi, karena merasa mewakili Tuhan dalam melaksanakan kekuasaan, raja sering merasa berkusa dan berbuat semaunya, tanpa memikirkan rakyat. Keadaan ini mendorong timbulnya pandangan atau teori baru mengenai kedaulatan, yaitu kedaulatan Negara.
b)      Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kedaulatan yang memiliki atau bahkan memegang kekuasaan tertinggi didalam suatu Negara adalah hukum. Oleh sebab itu baik raja,rakyat, bahkan Negara harus tunduk kepada hukum. Tokoh teori ini adalah Krabe.
Menurut teori ini, Hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
c)      Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini adalah suatu kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh sebab itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini antara lain Jean Jacques Rousseau. Teori ini terjadi di Negara demokrasi yang sudah stabil.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kedaulatan rakyat mempunyai makna sebagai berikut:
-          Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat
-          Kekuasaan pemerintah atau penguasa berasal dari rakyat
-          Pemerintah atau penguasa bertanggungjawab kepada rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
d)     Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan Negara adalah kedaulatan yang berasal dari Negara itu sendiri. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada Negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean Bodin dan George Jellinek.
e)      Teori Kedaulatan Elite
Teori Elite adalah suatu kedaulatan yang ada ditangan para penentu poloitik yang merupakan beberapa orang elit politik. Kedaulatan ini berada ditengah anntara kedaulatan Negara dan kedaulatan rakyat.
Suatu Negara, memiliki kedaulatan berarti berhak atas ketiga poin berikut:
-          Menjadi Negara yang berdiri sejajar dengan Negara-negara merdeka lain.
-          Memiliki kekuasaan atau hak untuk mengatur dan mengurus negaranya sendiri tanpa campur tangan Negara lain.
5
-          Menjadi Negara yang memiliki kekuasaan atau hak untuk berinteraksi dan bekerjasama dengan Negara lain.
2.4. Syarat Negara dan Pemerintahan Umum
            A. Syarat Negara
Victor Situmorang dalam bukunya, Intisari Ilmu Negara (1987), Menyatakan bahwa berdirinya sebuah Negara ditandai dengan terpenuhinya syarat-syarat sebagai Negara. Sebuah Negara dikatakan eksis apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Mempunyai Wilayah/Daerah Tertentu
Untuk mendirikan suatu Negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah Negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga Negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
Wilayah suatu Negara tidak dipengaruhi batas ukurannya. Walaupun pernah terjadi Negara yang wilayang negaranya kecil tidak dapat menjadi anggota PBB, Sejak tahun 1990, Negara seperti Andora, Liechtenstein, Monaco, San Marino, dan Tuvalu telah bergabung menjadi anggota PBB.
2.      Adanya Rakyat
Didalam daerah/wilayah tersebut terdapat masyarakat yang mempunyai cita-cita jntuk bersatu. Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di Negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat padda suatu Negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3.      Adanya Pemerintahan
Adanya Pemerintahan, Yaitu pemerintah yang berdaulat atas daerah dan rakyatnya. Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelenggara Negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4.      Adanya Pengakuan
Adanya pengakuan Negara dari Negara-negara lain. Untuk dapat disebut sebagai Negara yang sah membutuhkan pengakuan Negara lain, baik secara de facto maupun secara de jure. Sekelompok orang bisa saja mengakui mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan diatas Negara yang sudah ada.
6
Pengakuan dalam hukum internasional termasuk persoalan yng cukup rumit karena sekaligus melibatkan masalah hukum dan politik. Unsur-unsur hukum dan politik sulit untuk dipisahkan, krena pemberian dan penolakan suatu pengakuan oleh suatu Negara dipengaruhi pertimbangan politik, sedangkan akibatnya mempunyai ikatan hukum.
B. Hakikat Pemerintahan Umum
Menurut Bayu Surianingrat, yang diartikan  dengan pemerintahan umum adalah mencakup seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, termasuk didaamnya urusan pemerintahan daerah.
Dalam UU No. 5 Tahun 1974 tetang pokok-pokok Pemerintahan di daerah pemerintahan umum mencakup urusan pemerintahan setelah dikurangi dengan urusan daerah dan dikurangi pua dengan instansi vertical (urusann pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Vertikal)
Pemerintahan Umum mencakup tugas-tugas sebagai berikut (Gubernur,Presiden)
1.      Mewakili kekuasaan dan menegakkan kewibawaan Pemerintah Pusat
2.      Menjamin keamanan dan ketertiban umum
3.      Melaksanakan kebijakan politik pemerintah pusat
4.      Menguasai lingkungan daerah hukumnya dan kekayaan alam milik Negara
5.      Memegang kendali atas penduduk
6.      Memelihara dan memajukan kemakmuran dan kesejahteraan daerah
Ruang lingkup Pemerintahan Umum menurut UU No.5 Tahun 1974 sebagaimana dijelaskan bahwa Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
a)      Ketentraman dan ketertiban
b)      Politik
c)      Koordinasi
d)     Pengawasan
e)      Urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu Instansi dan tidk termasuk urusan rumah tangga daerah
Urusan tersebut tanggungjawab Kepala wilayah yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat yaitu Gubernur,Bupati/Walikota dan Camat.
Kepala Wilayah mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.      Membina Ketentraman dan Ketertiban sesuai Kebijakan Pemerintah

7
2.      Melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang Pembinaan Ideologi Negara dan Politik
3.      Koordinasi dengan instansi vertical, Dinas-dinas daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan
4.      Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
5.      Mengusahakan secara terus menerus agar Perpu dan Perda dijalankan oleh instansi-instansi pemerintah daerah serta pejabat-pejabat yang ditugaskan untuk itu serta mengmbil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
6.      Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang dengan atau berasarkan peraturan perundang-undangan diberikan kepadanya
7.      Melaksanakan segala tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu Instansi lainnya
Sedangkan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah berdasarakan perintah pas 14 ayat (3) telah dikeluarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerinthan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan meliputi kewenangan pusat dan kewenangan daerah. Kewenangan pusat meliputi:
a)      Polirik Luar Negri
b)      Pertahanan
c)      Keamanan
d)     Yustisi
e)      Moneter dan Fisikal Nasional
f)       Agama
Sementara kewenangan daerah meliputi urusan wajib yakni yang terkait dengan  Penyelenggaran Pelayanan Dasar, seperti Pendidkan, dan Kesehatan serta urusan pilihan yang terkait dengan potensi unggulan seperti, Pertambangan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pariwisata. (PP Nomor 38 Tahun 2007, diselenggarakan melalui asa Otonomi dan Tugas Pembantuan).





8
BAB III
KESIMPULAN
            Negara merupakan Integrasi kekuasaan politik, organisasi kekuatan politik, agensi (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan didalamnya. Hal ini berhubungan pemerintahan yang mana merupakan suatu kekuasaan untuk memerintah suatu Negara atau daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara perdamaian dan keamanan Negara baik didalam maupun diluar. Sehingga Negara dan Pemerintahan memiliki kaitan yang sangat kongkrit.


















9
DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu › KONSEP_ILMU_PEMERINTAHAN_DAN_NEGARA (Terakhir akses 29 Oktober 2019)






















10

Komentar